Bank Ramai-ramai Tawarkan Bunga KPR di Bawah 10%

Bank Ramai-ramai Tawarkan Bunga KPR di Bawah 10%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 06 Mar 2018 08:05 WIB
Bank Ramai-ramai Tawarkan Bunga KPR di Bawah 10%
Foto: Rachman Haryanto

Untuk mendapatkan bunga murah ini, calon nasabah harus melewati beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi memang, bank tidak begitu saja memberikan promo menarik ini.

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, untuk mendapatkan Program Bunga Spesial ini calon nasabah di BCA harus menyediakan dana untuk ditahan di rekening sebesar 5 kali angsuran awal dan mengambil cicilan dengan jangka waktu atau tenor KPR minimal 5 tahun.

CIMB Niaga juga memberikan bunga bunga KPR yakni 5,8% fix untuk 3 tahun kemudian 6,5% untuk tahun ke 4 dan ke 5. Berbeda dengan BCA, CIMB Niaga membebaskan calon nasabah dari dana mengendap di rekening, selain itu CIMB Niaga juga membebaskan biaya administrasi namun dikenakan biaya provisi sebesar Rp 800.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek tahun 2018, Bank Mandiri meluncurkan Promo Suku Bunga Spesial 5,55% p.a. eff fixed 2 tahun pertama dan 6,55% p.a. eff fixed 3 tahun selanjutnya.

Untuk memeriahkan promo tersebut, Bank Mandiri benefit sama dengan Developer rekanan unggulan memberikan benefit Iebih kepada Nasabah, antara lain subsidi suku bunga menjadi mulai dari 3,55% p.a. eff fixed 2 tahun pertama dan 6,55% p.a. eff fixed 3 tahun selanjutnya, diskon biaya KPR, hadiah langsung, serta berbagai benefit lainnya.

Benefit iainnya yang ditawarkan oleh Bank Mandiri adalah Same Day Approval, yaitu proses approval KPR cepat hanya dalam satu hari khusus untuk Nasabah Existing Bank Mandiri serta Nasabah yang membeli properti di Developer Rekanan Unggulan Bank Mandiri, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

Syarat Pengajuan KPR Secara Umum di Bank

β€’ Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
β€’ Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta)
β€’ Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
β€’ Mengisi kelengkapan dokumen seperti form aplikasi pengajuan, Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri, Fotokopi surat nikah/cerai, Fotokopi rekeninng koran, kartu keluarga, slip gaji, NPWP.


Hide Ads