Ini Bedanya Redenominasi dan Sanering

Ini Bedanya Redenominasi dan Sanering

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2018 14:08 WIB
1.

Ini Bedanya Redenominasi dan Sanering

Ini Bedanya Redenominasi dan Sanering
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta - Rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali muncul. Kali ini Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Perry Warjiyo mengaku akan melanjutkan rencana redenominasi yang sebelumnya sempat akan dilakukan oleh Gubernur BI sebelumnya.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang. Berbeda dengan sanering yang merupakan pemotongan/pengguntingan nilai uang. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut!
Masih ada kalangan yang menyangka redenominasi sebagai pemotongan uang. Padahal, redenominasi hanya mengurangi tiga angka nol pada uang rupiah. Misalnya Rp 50.000 menjadi Rp 50. Nol memang hilang, tapi nilai uang tetap Rp 50 ribu dan bisa digunakan untuk belanja senilai tersebut.

Berbeda dengan sanering yang memotong nilai uang bahkan bisa separuhnya. Misalnya Rp 50.000 jika dipotong maka nilai uang hanya Rp 25.000. Jadi jika harga beras Rp 50.000 per liter jika ada sanering maka kita hanya mendapatkan setengah liter saja.

Redenominasi atau penyederhanaan ini biasanya dilakukan jika kondisi ekonomi sedang baik dan stabil. Seperti pertumbuhan yang baik, inflasi terkendali dan nilai tukar yang terjaga.

Sementara sanering dilakukan karena adanya gejolak pada ekonomi. Pada 1959 daya beli masyarakat Indonesia dinilai terlalu tinggi dan memengaruhi perekonomian. Sehingga Presiden Soekarno dan pemerintah melakukan pemotongan nilai uang atau sanering untuk memangkas daya beli yang teramat tinggi.

Rencana redenominasi ini membutuhkan waktu yang panjang untuk penerapannya. Mulai dari persiapan, masa transisi hingga masa penarikan uang terbitan lama. BI menyebut dibutuhkan waktu 7 hingga 8 tahun untuk menerapkan redenominasi di Indonesia.

Sedangkan sanering dilakukan karena kondisi ekonomi sedang tidak sehat. Pada 1955-1960 pemerintah Indonesia melakukan sering untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat harga yang melonjak.

Pemerintah memang telah berencana untuk menyederhanakan nilai tukar sejak beberapa tahun lalu. Tujuannya agar nilai rupiah bisa lebih efisien dan berdaulat secara moneter.

Selain itu, jika rupiah sudah lebih sederhana maka diharapkan tidak adalagi orang yang menyepelekan rupiah karena angka nol yang terlalu banyak.

Redenominasi diharapkan bisa mempermudah transaksi dan jual beli serta pembukuan. Kemudian mendorong perekonomian agar menjadi lebih ringkas dan efisien karena tidak perlu menggunakan banyak angka nol.

Hide Ads