Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan entitas-entitas tersebut menggunakan berbagai modus. Mulai dari perdagangan mata uang asing hingga bursa berjangka.
Pada Maret ada sekitar 32 entitas yang bergerak di bidang forex dan future, 9 cryptocurrency, 8 multilevel marketing (MLM) dan lain-lain 5 entitas. "Pada April ada entitas yang dihentikan dari bidang cryptocurrency ada 6, MLM ada 9 dan lain-lain 3 entitas," kata Tongam dalam diskusi di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menjelaskan untuk modus penipuan menggunakan cryptocurrency ini biasanya menawarkan uang virtual bukan sebagai marketplace. Namun mereka menjanjikan imbal hasil tinggi apabila membeli cryptocurrency di perusahaan mereka.
"Padahal perdagangan virtual currency ini lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi dan tidak bisa dijanjikan besarannya," ujar dia.
Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Karena itu Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak.
Saat ini anggota satgas waspada investasi terdiri dari 13 lembaga antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia dan PPATK.
Dia menjelaskan, dengan banyaknya lembaga yang terlibat diharapkan bisa membantu edukasi dan sosialisasi di seluruh Indonesia.
(zlf/zlf)