Meningkatnya jumlah saldo tersebut otomatis meningkatkan risiko terhadap masyarakat yang menggunakan emoney sebagai alat pembayaran. Bagaimana kalau ada kehilangan?
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, untuk pengguna emoney yang unregistered jika terjadi kehilangan tidak bisa mengklaim kehilangan kepada bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dengan penambahan batas saldo tersebut, harus juga disediakan fasilitas pengembalian sisa saldo di bank atau merchant yang bekerja sama.
![]() |
Hal ini bertujuan agar perlindungan konsumen bisa berjalan dengan baik. Kemudian, apabila kartu hilang misalnya fraud dan force majeur ada penggantian dana yang hilang.
"Karena secara prinsip e-money harus sama dengan kartu ATM, bank atau lembaga penerbit harus bertanggungjawab terhadap dana nasabah," ujar dia.
Baca juga: Pakai Uang Elektronik Jadi Boros, Kok Bisa? |
Selain itu, apabila diperlukan layanan e-money dijamin ke dalam skema penjamin seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Toh selama ini masyarakat ketika top-up dalam jumlah tertentu dikenai pungutan, biaya kartu perdana. Sebagian pungutan bisa dijadikan premi asuransi kehilangan," kata Bhima.
Menurut dia, karena nominal yang ada di kartu e-money dalam jumlah kecil dan tidak seperti tabungan yang dicover maksimal Rp 2 miliar. LPS bisa mengcover e-money maksimal Rp 2 juta.
"Jadi masyarakat makin tertarik menggunakan e-money jika semuanya aman," ujar dia. (dna/dna)