Layanan penukaran uang di kawasan Monas dibatasi maksimal Rp 3,7 juta dalam sekali penukaran. Batasan tersebut berlaku untuk setiap orang yang hendak melakukan penukaran.
Jumlah Rp 3,7 juta itu terdiri dari berbagai pecahan yang bisa dipilih masyarakat, dengan jumlah maksimal 100 lembar setiap pecahannya. Masyarakat baru bisa menukar kembali uang pecahan kecil setelah tiga hari.
"Jadi kalau sekarang dia tukar uang kan dapatnya Rp 3,7 juta. Itu dia nggak boleh tukar lagi selama tiga hari. Setelah tiga hari baru bisa tukar lagi," kata seorang petugas penukaran uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari kecurangan, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk didata terlebih dahulu. Hal itu agar setiap orang yang hendak menukar uang tidak melebihi jatah penukaran.
Setelah menyerahkan KTP, nantinya masyarakat bakal mendapat nomor antrean untuk menukarkan uang baru yang disediakan berbagai pihak perbankan yang ada di lokasi.