Menurut Setiyo Wibowo SVP Credit Portofolio PT Bank Mandiri (Persero) Tbk setiap bank pada dasarnya harus memiliki rencana aksi atau recovery plan. Hal ini dilakukan sebagai cara mencegah perbankan masuk dalam kategori sistemik.
"Indonesia dengan OJK memandang one step ahead perbankan di dunia mengenai rencana aksi recovery plan Indonesia," ungkapnya di Hotel Saripan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam konteks menghadapi krisis recovery plan adalah langkah pencegahan sebelum bank terjadi dalam suasana krisis atau dan menjadi bank gagal dan dialihkan ke LPS ini namanya bail in," jelasnya.
Lebih lanjut, Setiyo memberi contoh recovery plan dengan melakukan rencana penjualan aset, sehingga ketika terjadi krisis perbankan dapat sigap mengatasi hal tersebut.
"Jadi misalnya action-nya melakukan penjualan anak usaha ini atau aset itu. Jadi kalau ada krisis bisa cepat recovery-nya," imbuhnya.
Ia memaparkan recovery plan biasa dilakukan dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di mana titik kelemahan dalam sistemnya. Dengan begitu, pihaknya bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil.
"Jadi seperti melakukan diagnostik diri sendiri ke rumah sakit, kan kita nggak tahu kan lemahnya di mana. Jadi pertama kita haru memahami core bisnis apa, jadi kita analisa semua satu-satu core bisnis buat bank apa, tujuannya kalau terjadi krisis kita akan melepaskan unit-unit bisnis yang bukan core bisnis," jelasnya.
Selain itu, OJK juga berencana untuk membuat aturan premi di mana nantinya dana dari premi dilakukan untuk membiayai perbankan yang krisis nantinya.
"Premi itu rencana sesuai Undang-Undang (UU)semua bank bayar premi dan rumus itu sedang dikaji di Kemenkeu. Jadi nanti semua bank dan nanti ada bank yang sakit duitnya diambil dari uang itu jadi nggak perlu ada bail out kaya dulu," pungkasnya. (ara/ara)