Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar memiliki izin usaha dalam penawaran sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT