Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 28 Jul 2018 09:40 WIB
Hati-hati! Marak Fintech Utang Online Abal-abal
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar memiliki izin usaha dalam penawaran sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Satgas telah memamnggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua palikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Hide Ads