Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 28 Jul 2018 09:40 WIB
Hati-hati! Marak Fintech Utang Online Abal-abal
Foto: Ari Saputra
Kemudian untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan. Satgas waspada investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi ujar Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)..

Dia menyebut masyarakat bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di website ojk.go.id. Untuk masyarkat yang mendapatkan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Hide Ads