Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya. Adapun baki debet KUR yang terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp 171,99 Miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat memutuskan 2 (dua) poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian," kata Iskandar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Dia menambahkan, keringanan tersebut antara lain relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu:
•Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, untuk Kredit Investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
•KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Poin ini berlaku sejak ditetapkan Komite Kebijakan.
Kemudian yang kedua adalah relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR mikro dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR," imbuh dia.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, hingga 31 Agustus 2018 penyaluran KUR sudah mencapai Rp 88 triliun atau 70.9% dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,531 triliun, dengan non performing loan (NPL) 0,05%.
Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).
"Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," terang Iskandar.
Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatera 19,4% dan Sulawesi 9,5%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.
Sementara dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan mengejar target sebesar 50% di tahun 2018.
Sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa - jasa) sebesar 42.8%, meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode Juli 2018 sebesar 38,5%.
Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM hari ini, ditetapkan pula penambahan plafon KUR tahun 2018 sebesar Rp 100 Miliar sehingga plafon KUR tahun 2018 berubah dari Rp 123,53 Triliun menjadi Rp 123,63 Triliun.
Penambahan plafon KUR tahun 2018 tersebut diberikan kepada 4 Penyalur KUR, dengan 3 Penyalur KUR meminta perubahan alokasi plafon dan 1 Penyalur KUR meminta penurunan plafon KUR tahun 2018.
Diharapkan dengan adanya penambahan total plafon KUR tahun 2018 ini maka akan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh penyaluran KUR. (kil/dna)