Kementerian Keuangan akan mencairkan suntikan dana sebesar Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut untuk menambal defisit anggaran penyelenggara program jaminan kesehatan nasional itu.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana tersebut akan dilakukan pada Senin 24 September mendatang.
"Jadi langsung senilai itu, enggak bertahap. Sesuai dengan permintaan BPJS Kesehatan," tutur Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT