BI Keluarkan Jurus Baru Cegah Rupiah Loyo

BI Keluarkan Jurus Baru Cegah Rupiah Loyo

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 27 Sep 2018 14:26 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai transaksi domestic non derivable forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah. Transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valas atau lindung nilai (hedging) terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik.

Dengan diberlakukannya transaksi DNDF, maka investor terutama yang jangka pendek diharapkan bisa mendapatkan kesempatan lebih baik dengan memperoleh lindung nilai di pasar valuta rupiah di Indonesia (onshore). Dengan demikian, transaksi DNDF juga akan meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, dengan transaksi DNDF, pelaku pasar memiliki alternatif instrumen dalam melakukan transaksi hedging. Selain itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik dari sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor yang memiliki asset-asset Rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF luar negeri. Terutama investor jangka pendek. Hal ini berpengaruh negatif terhadap harga spot USD/IDR di pasar domestik. Oleh karena itu, diperlukan alternatif instrumen berupa domestic non deliverable forward (DNDF)," kata Nanang dalam paparan di Restoran di bilangan Jakarta Pusat, Rabu malam (26/9/2018).


Aturan ini sendiri diterbitkan seiring dengan semakin meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global. Ketidakpastian tersebut membuat negara-negara emerging market, termasuk Indonesia banyak mengalami capital outflow yang cukup besar, yang mengakibatkan tingginya fluktuasi nilai tukar, termasuk Rupiah. Untuk itu, pelaku pasar membutuhkan alternatif instrumen lindung nilai untuk memitigasi risiko nilai tukar.

Instrumen baru ini diharapkan dapat mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah, mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan hingga meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

"Jadi pada saat jatuh waktu (tempo), rupiahnya terproteksi terhadap risiko kurs," kata Nanang.



Adapun transaksi DNDF dilakukan dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Mekanisme fixing tersebut dilakukan dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward (transaksi jual/beli valas terhadap rupiah) dan kurs acuan berupa Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak.

Transaksi DNDF nantinya dapat dilakukan antara bank dengan nasabah, bank dengan pihak asing atau bank dengan sesama bank. Dengan demikian antar masing-masing pihak tersebut dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Investor pun akan lebih berani bertransaksi di Indonesia, baik investor bonds ataupun portofolio karena tidak perlu khawatir naik turunnya rupiah.

BI kemudian mengatur mengenai transaksi DNDF ini di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika tak ada aral melintang, aturan ini diharapkan sudah berlaku minggu depan atau per tanggal aturan tersebut ditandatangani.

"Saat ini sudah di tanda tangan dan sedang proses di Kumham," kata Nanang.

Dalam aturan tersebut diatur mengenai ketentuan umum DNDF, transaksi DNDF, jenis dokumen underlying transaksi dan penyampaian dokumen, pelaporan transaksi, pengawasan hingga sanksi. Namun tidak ada keharusan bagi bank atau investor melakukukan NDF di Indonesia.

Beberapa ketentuan bagi yang ingin menggunakan instrumen transaksi DNDF di antaranya harus dilakukan berdasarkan underlying transaksi dan nominal transaksi DNDF tidak melebihi nominal underlying transaksi. Lalu, jangka waktu transaksi DNDF juga tak melebihi jangka waktu underlying transaksi.

NDF di pasar offshore sendiri telah membuat negara-negara berkembang seperti Indonesia kerap mengalami tekanan terhadap nilai tukar mata uangnya. NDF biasanya diperdagangkan di pusat keuangan internasional seperti New York, London, Hong Kong, dan Singapura. DNDF pun diharapkan bisa membuat pasar rupiah lebih jelas transaksinya dan akan membuat upaya lindung nilai lebih dalam.

(eds/eds)

Hide Ads