Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan untuk meningkatkan perlindungan OJK akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Begini, konsumen harus paham, jangan asal klik setuju, harus baca dulu ketentuannya," kata Tirta dalam diskusi di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, jika konsumen benar-benar 'buta' tentang fintech maka bisa menghubungi layanan contact center OJK di nomor 157. "Kita ada layanan konsumen, nanti dijelaskan di sana semuanya secara detail," ujar Tirta.
Tirta menambahkan saat ini perlindungan konsumen prinsipnya adalah transparansi, keseimbangan antar konsumen dan usaha. Sehingga penyelenggara memiliki solusi internal untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melibatkan pihak lain.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menampung 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 Provinsi di Indonesia. Pengaduan itu dikumpulkan dalam periode awal November hingga 25 November 2018.
Terdapat 89 penyelenggaraan aplikasi pinjaman online yang diadukan. Menariknya dari angka itu sebanyak 25 perusahaan fintech terdaftar OJK.
Tonton juga 'LBH Desak OJK Turun Tangan':
(kil/ara)