Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online

Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 09:39 WIB
Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pertumbuhan pemberi pinjaman mencapai 81% namun pertumbuhan penerima pinjaman 1.000% dibandingkan tahun 2017.

"Tapi di tengah perkembangan yang baik, ada juga catatan tidak baik. Misalnya saya monitoring ada 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending ini. Itu dikirimkan oleh LBH ke OJK," kata Tirta dalam acara Coffee Morning di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tirta menceritakan catatan aduan yang masuk mulai dari cara penagihan yang kurang sopan dan fintech bisa mengintip daftar kontak yang ada ponsel pengguna.

Dia menyampaikan ada seorang korban pengguna fintech yang mengadu ke dirinya karena penyedia platform mencuri nomor yang ada di dalam kontaknya.

"Saya terima aduan, dia bilang penyedia platform menggunakan nomor di HP saya kemudian disebarkan kalau saya belum bayar. 'Ini kan melanggar HAM'. Terus saya bilang coba saya minta berkas perjanjian dari penyedia, di sana ada tulisan dengan menyatakan setuju dan klik ya atau yes atau agree maka mereka diberi otorisasi untuk menggunakan data di HP-nya. Makanya anda baca dulu sebelum klik walaupun panjang. Di ayat saja iqro, iqro, iqro baru baca yang lain," imbuh Tirta.

Menurut Tirta, masyarakat juga harus teliti dalam menggunakan jasa keuangan baik konvensional maupun fintech. Jadi harus memastikan jika penyedia layanan sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Hal ini untuk meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh masyarakat di kemudian hari. Karena, jika fintech sudah terdaftar maka konsumen yang dirugikan bisa langsung melapor ke OJK.

"Tapi jika ada masalah, OJK akan berusaha memfasilitasi. Masalah akan dibantu untuk diselesaikan," imbuh dia.

Memang dalam ketentuan penggunaan, dalam layanan ada pilihan untuk persetujuan jika aplikasi bisa mengakses kontak atau galeri foto calon pengguna. Hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya masalah pada pinjaman online.

Hide Ads