404 Aplikasi Utang Online Ilegal Sudah Diblokir

404 Aplikasi Utang Online Ilegal Sudah Diblokir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 13 Des 2018 08:50 WIB
3.

Sulit Diberantas

404 Aplikasi Utang Online Ilegal Sudah Diblokir
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Berbagai cara sudah dilakukan OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memberantas fintech ilegal ini. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya sudah berdiskusi dengan Google untuk memblokir aplikasi yang ada di Playstore.

"Kami sudah diskusi dengan Google, agar aplikasi (fintech abal-abal) ini tidak muncul di Playstore. Mereka bilang ini akan sulit, karena open source siapa saja bisa memasang di sana. Bisa saja si fintech ini memasang kategori lain untuk mengelabui," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia menyampaikan, biasanya fintech ilegal itu memasang kategori pendidikan, amal sampai permainan. Dengan demikian, yang akan dilakukan Satgas Waspada Investasi dan OJK adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tugas kita ini memang harus mengedukasi, masyarakat jangan masuk ke fintech ilegal itu, jangan digunakan. Karena kalau tidak ada pengguna, mereka akan mati sendiri. Tapi kita juga mengupayakan untuk rutin memeriksa aplikasi di Playstore untuk diajukan pemblokiran," jelas dia.

Tongam menyampaikan, masyarakat harus lebih aktif untuk mengetahui status fintech yang akan digunakan. Bisa menghubungi layanan call center OJK di nomor 157. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal tersebut.

Pasalnya, ketika masyarakat melakukan perjanjian dengan perusahaan maka sudah terikat dan harus menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran cicilan, bunga hingga denda keterlambatan pembayaran.

Hide Ads