Berbagai cara sudah dilakukan OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memberantas fintech ilegal ini. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya sudah berdiskusi dengan Google untuk memblokir aplikasi yang ada di Playstore.
"Kami sudah diskusi dengan Google, agar aplikasi (fintech abal-abal) ini tidak muncul di Playstore. Mereka bilang ini akan sulit, karena open source siapa saja bisa memasang di sana. Bisa saja si fintech ini memasang kategori lain untuk mengelabui," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia menyampaikan, biasanya fintech ilegal itu memasang kategori pendidikan, amal sampai permainan. Dengan demikian, yang akan dilakukan Satgas Waspada Investasi dan OJK adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menyampaikan, masyarakat harus lebih aktif untuk mengetahui status fintech yang akan digunakan. Bisa menghubungi layanan call center OJK di nomor 157. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal tersebut.
Pasalnya, ketika masyarakat melakukan perjanjian dengan perusahaan maka sudah terikat dan harus menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran cicilan, bunga hingga denda keterlambatan pembayaran.