Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu OJK mempertegas aturan tentang perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan pinjaman tunai.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan memang sebelumnya tidak ada larangan leasing untuk memberikan pinjaman tunai. Namun mereka menyalurkan pinjaman tunai tanpa ada ketentuan yang bisa menjadi pedoman.
Kini OJK mengeluarkan POJK tersebut untuk menertibkan salah satu bisnis leasing itu.
"Kita tertibkan. Dulu tidak ada aturan. Boleh ditafsirkan tidak dilarang," tuturnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Dalam peraturan tersebut perusahaan pembiayaan boleh menyalurkan pinjaman tunai asal porsinya tidak boleh melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan. Lalu jumlah pinjaman tunai yang diberikan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Terakhir perusahaan pembiayaan harus melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Bambang mengatakan, POJK tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan multifinance yang memiliki risk management yang bagus untuk meningkatkan volume pembiayaan.
"Kedua, mendorong multifinance untuk menerapkan risk management secara efektif dan konsisten. Itu namanya insentive policy," tuturnya.