Pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan banyak perusahaan utang online yang melakukan pelanggaran. Mulai dari bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan.
Dia menjelaskan jenis pelanggarannya beragam ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan.
"Ada yang disuruh jual ginjal dan ada korban yang ingin bunuh diri," kata Nelson dalam diskusi di LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak hanya mengurusi fintech yang terdaftar saja, namun juga harus bersikap pada korban fintech yang tidak terdaftar di OJK. Hal ini sesuai dengan OJK memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Dalam aturan tersebut, OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan, namun dalam pertemuan tersebut OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online.