Korban Utang Online Tak Digubris OJK Sampai Diminta Jual Ginjal

Korban Utang Online Tak Digubris OJK Sampai Diminta Jual Ginjal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 05 Feb 2019 10:16 WIB
Korban Utang Online Tak Digubris OJK Sampai Diminta Jual Ginjal
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan hingga saat ini LBH Jakarta belum memberikan data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh fintech abal-abal tersebut.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan karena hal tersebut, pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta hingga saat ini belum dapat diselesaikan.

"AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detail pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan," kata Kuseryansyah di Kantor APFI, Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asosiasi sangat menyayangkan, usaha baik dari OJK dan pihaknya yang tidak disambut baik oleh LBH Jakarta sebagai pihak penerima laporan tersebut. Kuseryansyah pun meminta agar LBH Jakarta juga mendengarkan pernyataan dari sisi penyelenggara.

"LBH sebagai lembaga kredibel harusnya fairness, adil mendengarkan dua sisi yaitu pengadu dan penyelenggara. Dengan tidak adanya data, kami melihat belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, sebagai tindakan preventif, pihaknya telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending (pendanaan online).

Dengan adanya CoC, pihaknya berharap perlindungan konsumen semakin baik. Sebab penyelenggara P2P lending dilarang mengakses kontak, riwayat panggilan, dan galeri foto.

"Dan ada juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman. Dalam kode etik itu, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan penagihan maksimal 90 hari," ujarnya.

Selain itu, AFPI juga tengah mengembangkan pusat data fintech P2P yang dapat mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.

Hide Ads