Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan saat ini perbankan menyadari jika masyarakat menilai waktu menjadi semakin berharga. Layanan perbankan digital dikeluarkan oleh bank agar nasabah bisa lebih produktif dan efisien.
"Pembukaan rekening melalui aplikasi mobile banking atau cara lain tanpa ke kantor cabang adalah untuk mempersingkat waktu, untuk mempermudah dan tak terikat waktu jam kerja bank," kata Jahja saat berbincang dengan detikFinance awal pekan lalu.
Menurut Jahja, kini generasi milenial sangat suka dengan hal yang praktis dalam hal perbankan. Karena itu bank juga harus mengakomodir kebutuhan dan mengikuti perkembangan, supaya tak ketinggalan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank milik negara, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) kini juga memiliki layanan pembukaan rekening melalui aplikasi yang diluncurkan pada 27 Februari 2019 lalu. Layanan tersebut diluncurkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di era serba digital ini, namanya aplikasi BRImo singkatan dari BRI Mobile.
Kemudian Bank DBS juga memiliki layanan bank berbasis mobile yang menggunakan teknologi inovatif mulai dari biometrik hingga kecerdasan buatan yang diluncurkan pada 29 Agustus 2019. Mengutip laman resmi dbs.com, Presiden Direktur Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna menjelaskan saat ini pengguna internet dan smartphone tumbuh sangat pesat di Indonesia.
Dia menjelaskan perbankan saat ini sudah mengamati perubahan perilaku nasabah yang menginginkan cara sederhana dan praktis untuk transaksi perbankan. "Kami memiliki digibank agar nasabah dapat melakukan kegiatan perbankan di mana saja dan kapan saja," jelas dia.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) sudah lebih dulu meluncurkan aplikasi keuangan digital bernama Jenius yakni 11 Agustus 2016. Dari keterangan perseroan aplikasi ini dirancang dan dikembangkan untuk membantu masyarakat dalam mengatur life finance secara lebih mudah, cerdas dan aman melalui smartphone berbasis android maupun iOS.
Dengan lahirnya aplikasi-aplikasi mobile banking 'tingkat tinggi' ini rasanya bisa menjadi angin segar untuk perkembangan teknologi di dunia khususnya di Indonesia. Layanan digital menjadi keharusan untuk bank demi menggaet nasabah yang kini makin jarang menjejakkan kaki ke kantor cabang.
Memang, regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inovasi perbankan digital. Sesuai dengan Peraturan OJK nomor 12 Tahun 2018. Beleid tersebut mengatur sejumlah layanan digital banking seperti video banking hingga layanan pengajuan kredit rumah oleh nasabah kepada perbankan.
Dalam aturan juga disebutkan, jika bank boleh membuka layanan rekening secara cepat melalui mesin ATM atau aplikasi smartphone. Bank juga bisa menambahkan fitur biometrik pemindian sidik jadi, kartu identitas hingga layanan video banking.