Mengutip laman resmi BI, Selasa (20/8/2019), BI dan pihak yang disetujui oleh BI memberikan penggantian uang rusak dengan ketentuan, apabila uang itu dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak. Lalu, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Lalu, apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kriteria uang rusak yang diberi ganti sesuai nominal ialah, pertama, fisik uang rusak lebih dua per tiga (2/3) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang rusak masih merupakan kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap dan ukurannya 2/3 ukuran aslinya. Serta, ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Ketiga, uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tapi terbagi paling banyak dua bagian terpisah. Kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama. Serta, ukurannya 2/3 ukuran aslinya dan dikenali ciri keasliannya.
BI tidak memberikan penggantian kerusakan jika fisik kertas kurang dari 2/3 ukuran aslinya. Lalu, uang kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan terbagi paling banyak dua bagian, nomor serinya berbeda.
"Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja," bunyi keterangan BI.
(dna/dna)