Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 September Belum Final

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 September Belum Final

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 15:06 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 September masih belum final. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melewati dua tahap lagi sebelum disahkan lewat Peraturan Presiden (perpres).

"Iya, tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin di gedung KSP, Jakarta, Jumat (30/8/2019).


Ngabalin mengaku sudah mengetahui mengenai kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian dia belum bisa memastikan penyesuaian berlaku secara menyeluruh pada 1 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya komunikasi juga dengan ibu Menteri, cuma kan belum selesai pembahasan. Saya janji, saya akan memberikan informasi pertama kalau sudah selesai," jelas dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencananya Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini.

"Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Jika sudah diteken Perpres tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan resmi berlaku. Ditegaskan Puan penerapannya akan berlaku pada 1 September 2019.


Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 September Belum Final



(hek/ara)

Hide Ads