-
Beberapa hari ini ramai di sosial media terkait warga negara Swedia bernama Michael Olsson yang akan menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 800 triliun. Hal itu lantaran pengiriman dana dari yang diakui WNA tersebut dari Barclays Bank tak tercatat.
Kabar itu pun dibantah oleh Bank Mandiri. Bank BUMN itu pun memaparkan bukti-bukti yang membuat tudingan itu terlihat aneh.
Bank yang kini dipimpin oleh Kartika Wirjoatmodjo itu menyerang balik dengan melaporkan Olsson ke polisi. Tuduhannya bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga mengganggu perekonomian nasional.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memaparkan bukti-bukti keanehan dari informasi terkait adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara Rp 800 triliun dari Barclays Bank. Bank Mandiri dituding Michael Olsson telah menghilangkan uangnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas pun membeberkan bukti-bukti bahwa informasi tersebut sesat. Pertama, WNA asal Swedia itu sudah menanyakan terkait transfer itu pada 1 April 2019 ke Bank Mandiri Cabang Cempaka Mas.
Selain itu Olsson juga berkirim surat ke Bank Mandiri pusat untuk menanyakan hal yang sama. Pada 24 April 2019 Bank Mandiri membalas surat bahwa tidak ada transfer dana yang dimaksud.
Tak percaya atas penjelasan itu, Olsson kemudian melakukan somasi kepada Bank Mandiri dengan mengatasnamakan perusahaannya tempat dia bekerja PT Shields Security Solutions. Pada 28 Agustus 2019 Olsson juga melaporkan Bank Mandiri ke polisi.
"Bahwa kita setelah April, kita tanya ke Barclays Bank ada enggak transfer itu. Kita sampaikan ke debitur, tetap tidak percaya. Dia bahkan menggandeng media online dan lapor ke polisi," kata Rohan di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Rohan pun memamerkan balasan e-mail dari pihak Barclays Bank. Isinya bank tersebut juga mengaku tidak menemukan adanya transfer dana sebesar itu kepada Bank Mandiri. Tidak pula ditemukan jejak transfer sesuai tanggal yang ditanyakan.
"Itu pun dengan kop surat yang bodong. Saya katakan itu bodong," tambahnya.
Tak hanya itu Rohan juga menunjukkan data pribadi Olsson, yang kebetulan juga merupakan nasabah Bank Mandiri. Ternyata Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) Olsson sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2018.
"Jadi sudah expired. Enggak tahu dia belum update atau tidak. Tapi data di bank seperti ini. Seharusnya kalau sudah tidak berlaku harusnya update," tambahnya.
Pihaknya juga mencium keanehan, bahwa Olsson kembali mempersoalkan transfer hoax tersebut dengan menggandeng media online yang sebelumnya sudah bermasalah dengan Bank Mandiri. Sebelumnya perusahaan sudah melaporkan sebuah media online yang memberitakan bahwa Bank Mandiri bangkrut.
"Itu data-data yang ada di kami seperti itu. Jadi ini bukan sekadar hoax. Ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut," kata Rohan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan balik melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia Michael Olsson dan tempatnya bekerja PT Shields Security Solutions (SSS). Laporan itu terkait gugatan transfer dana 50 miliar euro atau setara Rp 800 triliun dari Barclays Bank yang dituding dihilangkan oleh Bank Mandiri.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menekankan bahwa informasi itu adalah kabar burung atau hoax. Sebab jika benar ada transfer uang sebesar itu dari luar negeri seharusnya juga terbaca oleh OJK dan BI.
"Beberapa ratus juta saja harus lapor PPATK, itu wajib peraturan OJK, nggak akan lolos. Pengelola transfer mentransfer adalah urusan BI. Terkait kliring semua lewat BI," tegasnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Lagi pula, saat ini jumlah dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang per semester I 2019 sebesar Rp 843,1 triliun. Jika uang itu masuk seharusnya DPK Bank Mandiri sudah meningkat dua kali lipat.
Selain itu total aset Bank Mandiri hingga semester I 2019 tercatat Rp 1.235,6 triliun. "Kalau uang itu masuk harusnya sudah Rp 2.000 triliun aset kita. Mau diumpetin di mana uang sebanyak itu? Nggak mungkin nggak kelihatan," tambahnya.
Bank Mandiri juga telah mengkonfirmasi kepada Barclays Bank terkait transfer tersebut. Rohan pun memamerkan balasan email dari pihak Barclays Bank. Isinya bank tersebut juga mengaku tidak menemukan adanya transfer dana sebesar itu kepada Bank Mandiri. Tidak pula ditemukan jejak transfer sesuai tanggal yang ditanyakan.
Tak hanya itu Rohan juga menunjukan data pribadi Olsson, yang kebetulan juga merupakan nasabah Bank Mandiri. Ternyata Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) Olsson sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2018.
"Itu data-data yang ada di kami seperti itu. Jadi ini bukan sekadar hoax. Ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut," tambahnya.
Untuk itu, Bank Mandiri akan melaporkan balik Olsson dan perusahaannya SSS ke Kepolisian. Tudingannya bukan hanya mencemarkan nama baik tapi juga menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu perekonomian.
"Kami akan laporkan ke Kepolisian karena bukti-bukti sangat kuat. Kami tembuskan juga ke Kemenkumham yang membawahi imigrasi. Ini orang asing. Bank ini bank besar, berita itu bisa membuat ketidakpercayaan kepada perbankan. Kami akan laporkan pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga mengganggu perekonomian nasional," tegas Rohan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan balik melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia Michael Olsson dan tempatnya bekerja PT Shields Security Solutions (SSS). Laporan itu terkait gugatan transfer dana 50 miliar euro atau setara Rp 800 triliun dari Barclays Bank yang dituding dihilangkan oleh Bank Mandiri.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menekankan bahwa informasi itu adalah kabar burung atau hoax. Sebab jika benar ada transfer uang sebesar itu dari luar negeri seharusnya juga terbaca oleh OJK dan BI.
"Beberapa ratus juta saja harus lapor PPATK, itu wajib peraturan OJK, nggak akan lolos. Pengelola transfer mentransfer adalah urusan BI. Terkait kliring semua lewat BI," tegasnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Lagi pula, saat ini jumlah dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang per semester I 2019 sebesar Rp 843,1 triliun. Jika uang itu masuk seharusnya DPK Bank Mandiri sudah meningkat dua kali lipat.
Selain itu total aset Bank Mandiri hingga semester I 2019 tercatat Rp 1.235,6 triliun. "Kalau uang itu masuk harusnya sudah Rp 2.000 triliun aset kita. Mau diumpetin di mana uang sebanyak itu? Nggak mungkin nggak kelihatan," tambahnya.
Bank Mandiri juga telah mengkonfirmasi kepada Barclays Bank terkait transfer tersebut. Rohan pun memamerkan balasan email dari pihak Barclays Bank. Isinya bank tersebut juga mengaku tidak menemukan adanya transfer dana sebesar itu kepada Bank Mandiri. Tidak pula ditemukan jejak transfer sesuai tanggal yang ditanyakan.
Tak hanya itu Rohan juga menunjukan data pribadi Olsson, yang kebetulan juga merupakan nasabah Bank Mandiri. Ternyata Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) Olsson sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2018.
"Itu data-data yang ada di kami seperti itu. Jadi ini bukan sekadar hoax. Ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut," tambahnya.
Untuk itu, Bank Mandiri akan melaporkan balik Olsson dan perusahaannya SSS ke Kepolisian. Tudingannya bukan hanya mencemarkan nama baik tapi juga menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu perekonomian.
"Kami akan laporkan ke Kepolisian karena bukti-bukti sangat kuat. Kami tembuskan juga ke Kemenkumham yang membawahi imigrasi. Ini orang asing. Bank ini bank besar, berita itu bisa membuat ketidakpercayaan kepada perbankan. Kami akan laporkan pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga mengganggu perekonomian nasional," tegas Rohan.