Sementara itu Anggota DPR periode 2014-2019 yang habis masa jabatan dan tak lagi melanjutkan di periode berikut akan mendapatkan uang pensiun. Termasuk Fahri Hamzah yang akan mendapatkan pensiunan Rp 3,8 juta setiap bulan.
Dana pensiun ini akan dibayarkan hingga anggota DPR tersebut meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mengatakan dana pensiun ini sebenarnya tak diperlukan, karena menurutnya yang layak mendapatkan uang pensiun adalah birokrat yang masuk dalam struktur negara.
"Kalau politisi itukan cuma 5 tahun, sebenarnya tidak perlu tapi karena negara menghargai kerja 5 tahun kan sedikit sekali. Mungkin sekedar tanda penghargaan negara saja. Apalagi saya 3 periode," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan THT dan dana pensiun ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) di Gedung DPR RI. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyerahkannya kepada Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo mewakili anggota DPR.