Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan uang pensiun ini akan diberikan setiap bulan kepada anggota.
"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Iqbal mengatakan, uang pensiun ini akan diberikan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Kemudian bisa dilanjutkan dan diterima manfaatnya oleh istri jika anggota tersebut meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
Dari anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019, terdapat 298 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024. Ini artinya ada 258 orang anggota DPR yang akan mendapatkan uang pensiun bulanan.
Selain pensiun untuk anggota yang tak lagi melanjutkan, setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp 11,73 juta.