Hal itu menyusul Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.
"Aturan ini sudah diterbitkan pada September kemarin, berlaku efektif mulai Juni tahun depan," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman di kantor BI, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif. Pembentukan CCP diatur melalui PBI 21/11/PBI/2019.
"CCP ini merupakan lembaga suatu badan yang melakukan kliring transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar," jelas dia.
Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024.
Baca juga: Berapa Lama Lagi Bunga KPR Turun? |
Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.
Ada berbagai manfaat yang akan diharapkan apabila terbentuknya CCP nanti. Seperti mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan.
Menurut Agusman, Indonesia baru memiliki lembaga khusus kliring ini pada tahun 2023 atau maksimal pembentukannya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan. Dia pun mengaku sudah ada lembaga yang siap
"Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini," ujar dia.
PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.
CCP berperan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting.
Adapun, lembaga yang ingin menjadi CCP harus mengajukan izin prinsip secara tertulis kepada BI. Lembaga itu juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan BI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Bank Sentral mengatur asing hanya boleh memiliki maksimum 49% saham dalam lembaga CCP. Sedangkan modal minimum yang disetor CCP adalah Rp 400 miliar.
(hek/fdl)