Dalam rangka menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan dari jurang defisit masih belum direalisasikan oleh Kementerian Keuangan. BPJS Kesehatan diproyeksikan defisit keuangan Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan rencana Pemerintah menambal defisit belum bisa dilakukan meskipun dananya sudah disiapkan.
"Iya (belum cair) tadi dananya sudah ada," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mardiasmo menegaskan bahwa skema tersebut baru bisa dilaksanakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi untuk semua kelompok.
Apalagi, dikatakan Mardiasmo, pihak Kementerian Keuangan sudah menyiapkan enam hingga tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan untuk mencairkan dana penyesuaian yang akan dibayarkan untuk menambal defisit. (hek/dna)