Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bayar Bisa Didenda

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bayar Bisa Didenda

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2019 07:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bayar Bisa Didenda
Foto: Iuran BPJS Kesehatan (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Dalam aturan itu ditentukan besaran kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bukan hanya untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang non PBI. Untuk PBI sendiri masih dibantu oleh pemerintah setiap bulannya.

Untuk peserta non PBI cukup terlihat jelas kenaikan harga yang mencapai 2 kali lipat. Seperti misalnya untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hide Ads