BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah masih memberi subsidi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja alias peserta mandiri meskipun mereka terdampak kenaikan iuran mencapai 100%.
"Dalam perpres ini tetap ada subsidi dari pemerintah," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi ldris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebagai gambaran, penyesuaian yang dilakukan membuat iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, kelas III Rp 42.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin sampaikan secara clear, ada selisih di antara angka ini (angka penyesuaian dengan yang seharusnya)," sebut dia.
"Kenapa kemudian kita lihat bahwa pemerintah, Presiden masih memberikan subsidi kepada bukan peserta penerima upah karena program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.