Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan 1.360 gedung Kementerian Keuangan yang diasuransikan itu senilai Rp 10,85 triliun.
"Jadi progres sudah ada kontrak payung hukum antara Kementerian Keuangan dengan pengelola barang dengan konsorsium asuransi," kata Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
program asuransi BMN tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016. Pelaksanaan program tersebut diikuti oleh 56 perusahaan asuransi, di mana 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.
Pada awal pekan depan, Isa mengatakan akan ada penandatanganan pembelian polis asuransi BMN antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh DJKN dengan konsorsium asuransi. Di mana tarif premi yang ditetapkan sebesar 1,961 permil.
Jika dihitung secara kasar, maka premi yang harus dibayarkan oleh Kementerian Keuangan adalah sekitar Rp 21,26 miliar. Angka tersebut didapatkan dari tarif premi dikalikan total aset yang diasuransikan, misalnya 1,961 per 1.000 dikalikan Rp 10,85 triliuan atau 0,1961 persen dikalikan total aset.
"Jadi dasarnya itu tidak perlu tawar menawar lagi, ini adalah sesuai saran atau rekomendasi dari KPPU dan LKPP. Ini mereka setuju bahwa kita mengasuransikan kepada konsorsium," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa pada tahun 2020 akan ada 10 kementerian/lembaga (k/l) yang akan mengikuti program asuransi BMN.
Berdasarkan catatan DJKN, 10 k/l yang akan ikut program asuransi BMN pada tahun depan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG).
Baca juga: Survei: WIKA BUMN Konstruksi Idaman Milenial |
Lalu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"2020 itu 10 k/l, 2021 20 k/l, 2022 40 k/l, 2023 seluruh k/l, ini setelah evaluasi, ini baru rencana," kata Encep.
Adapun, asuransi BMN ini mengcover dari 11 risiko yang berasal dari kejadian bencana alam hingga serangan terorisme.
"Risikonya bencana alam mulai dari gempa, banjir, tsunami, kebakaran, kerusuhan, termasuk sabotase, terorisme, kejatuhan pesawat," kata Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Metha Pariadi.
(hek/dna)