Anggota komisi IX dari PKS, Kurniasih meminta kepastian jika alternatif kedua atau ketiga yang dipilih bisa menjamin iuran tak mengalami kenaikan.
Kemudian anggota komisi IX dari partai Golkar, Darul Siska mengungkapkan apakah bisa jika kenaikan iuran dibatalkan pada Januari 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengungkapkan kenaikan iuran tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan terkait subsidi untuk iuran akan menemui proses yang tidak mudah. Karena dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Pembayaran carry over saja harus ke Kemenkeu, apalagi subsidi PBI dan PBPU. Kalau tarik Perpres 75 itu harus Presiden," jelas dia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang sebesar dua kali lipat.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX. Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan kata penutup," kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno pada September lalu.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)