Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur?

Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 08:05 WIB
Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur? Foto: Ari Saputra

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan lebih dalam membahas masalah Jiwasraya ini.

"Membahas langkah yang dilakukan bersama regulator antara kuasa pemegang saham dan kami sebagai Menteri Keuangan bendahara negara serta bagaimana cara menanganinya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan pemerintah juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini jika terjadi kriminalitas yang membuat Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga menengarai jika di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk penanganan sesuai dengan undang-undang," jelas dia.

Sri Mulyani juga menjelaskan, saat ini pemerintah sudah mengantongi data-data untuk penegakan hukum yang disampaikan.

"Seluruh data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan bahkan KPK," imbuhnya.

Direksi lama bakal dicekal?


Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads