Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur?

Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 08:05 WIB
Jiwasraya Defisit Rp 32 T, Benarkah Ada Perampokan Terstruktur? Foto: Ari Saputra

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak Kepolisian dan pihak Imigrasi mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini untuk mengungkap adanya dugaan korupsi yang dilakukan direksi lama saat menjabat sejak 2008 hingga 2018.

"Pertama direksi yang ada adalah baru semua. Artinya publik juga harus tahu bahwa ini bukan direksi yang akibatkan persoalan Jiwasraya seperti ini. Jadi mohon ada cekal untuk direksi lama," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Rieke menegaskan, DPR bersama Kementerian BUMN dan manajemen baru berkomitmen menyelesaikan masalah tunggakan Jiwasraya terhadap nasabah pemegang polis Saving Plan. Ia pun mewacanakan bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) DPR untuk bisa mencari solusi penyelamatan Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini uang yang tidak kecil dan direksi yang sekarang yang harus nanggung resiko. Padahal semuanya karena direksi lama yang menyebabkan ini semua. Ini bukan maling, tapi perampokan tingkat tinggi," imbuh Rieke.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengatakan perlu didalami pula peran dan keterangan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku pasar modal. Pasalnya, kata Daeng, produk Jiwasraya Saving Plan telah ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 namun temuan tidak dilanjuti.

"Saya juga tidak mengerti kenapa dibiarkan. Apa sih kerjaan OJK selama ini, ambil duit jaminan tapi kerjanya ngapain?" cetus Daeng.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads