Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana digunakan untuk kegiatan perjudian yang tentunya dilarang oleh Indonesia.
"Kalau memang itu ada pengumpulan dana kemudian dana itu dimasukkan ke perjudian ya kami menduga itu adalah investasi yang ilegal tentunya karena tujuannya untuk kegiatan untuk melanggar UU," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Tongam mengaku baru mengetahui mengenai informasi investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana. Dia pun memastikan kegiatan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)