Waspada! Ada Investasi Bodong Setor Rp 5 Juta Dapat Rp 95 Juta

Waspada! Ada Investasi Bodong Setor Rp 5 Juta Dapat Rp 95 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 07:52 WIB
Foto: Ari Saputra

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana digunakan untuk kegiatan perjudian yang tentunya dilarang oleh Indonesia.

"Kalau memang itu ada pengumpulan dana kemudian dana itu dimasukkan ke perjudian ya kami menduga itu adalah investasi yang ilegal tentunya karena tujuannya untuk kegiatan untuk melanggar UU," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).


Tongam mengaku baru mengetahui mengenai informasi investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana. Dia pun memastikan kegiatan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tentunya kalau perjudian kan dilarang di Indonesia, tentunya memang kegiatan perjudian itu melanggar UU, apabila ada yang mengumpulkan dana kemudian dimasukkan ke perjudian kalau saya menduga itulah kegiatan-kegiatan yang melanggar UU, karena perjudian itu dilarang di Indonesia," ungkap dia.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads