Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan jajarannya yang diperiksa tersebut bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada masalah. Silahkan, namanya proses hukum. Kita ikutin saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai membuka Perdagangan Saham 2020 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen sebagai salah satu pihak yang turut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus itu, mengaku tak keberatan.
"Kalau proses hukum ya hargai saja," kata Hoesen.
Selain Hoesen, komisioner OJK lainnya yang turut dipanggil Kejaksaan Agung adalah Kepala Eksekutif Pengawas Idustri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan terhadap keduanya bersama dua orang lainnya dari pihak Jiwasraya dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12/2019) lalu.
Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
"Kita tidak bicara saham tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa modus selama ini," ungkapnya.
Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam. "Ga boleh, (itu) materi pemeriksaan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Jiwasraya terseret hingga ke Kejaksaan Agung karena perusahaan pelat merah ini dianggap telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Di mana, Jiwasraya kedapatan malah menempatkan 95% dananya di saham yang berkinerja buruk. Sehingga, menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 13 triliun-an.
Sebelum itu, Jiwasraya sudah bermasalah atas kasus gagal bayar kepada nasabahnya sebesar Rp 16,3 triliun yang jatuh tempo per Oktober 2018 lalu.
Gagal bayar terjadi, karena total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban perusahaan pelat merah ini tercatat minus Rp 23,92 triliun. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III/2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun.
(fdl/fdl)