Eksekutif OJK Beri Keterangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen bersama dua orang lainnya beberapa waktu lalu sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam.
Selain komisioner, Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada manajer investasi OJK yang diduga ikut terlibat masalah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan jajarannya yang diperiksa tersebut bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada masalah. Silahkan, namanya proses hukum. Kita ikutin saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai membuka Perdagangan Saham 2020 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Bisa Kah Saham Blue Chip Digoreng? |
Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen sebagai salah satu pihak yang turut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus itu, mengaku tak keberatan.
"Kalau proses hukum ya hargai saja," kata Hoesen.
Selain Hoesen, komisioner OJK lainnya yang turut dipanggil Kejaksaan Agung adalah Kepala Eksekutif Pengawas Idustri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan terhadap keduanya bersama dua orang lainnya dari pihak Jiwasraya dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12/2019) lalu.
Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)