Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan produk Saving Plan Jiwasraya. Produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.
Penyimpangan yang ditemukan ialah penunjukan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV pusat bancassurance tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengajuan COF langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah lainnya, Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan
"Analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasarkan atas data yang valid dan obyektif. Kemudian melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross, yang kami duga window dressing juga," katanya.
"Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan, kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5%" sambungnya.