Namun kini, WeChat Pay sudah resmi beroperasi di Indonesia dengan status legal. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng saat menghadiri acara Kawasan Timur Indonesia Digital Festival 2020 (KTI DIGIFEST 2020), di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/1/2020).
"Alhamdulillah WeChat Pay sudah mematuhi, sekarang mereka sudah saya kasih izin QRIS. Jadi udah jalan, yang dulu nggak ada payung hukumnya sekarang karena sudah ada payung hukumnya mengenai QRIS mereka harus patuh," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing, WeChat Pay telah memenuhi persyaratan yaitu melakukan kerja sama dengan PJSP domestik berupa Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, dalam hal ini PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Rupanya WeChat Pay selangkah lebih maju dari AliPay. Dikatakan Sugeng, saat ini AliPay masih ilegal beroperasi di Indonesia lantaran belum tersambung dengan QRIS.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Ricky Satria menambahkan saat ini AliPay masih dalam proses persetujuan.
"AliPay dalam proses persetujuan. Memang rumit dikontraknya, memahami antara dua belah pihak itu rumit," kata Ricky.
Selain WeChat Pay dan AliPay, masih banyak PJSP asing yang kemungkinan akan masuk ke pasar Indonesia. Dengan begitu, Ricky mengatakan Indonesia akan diuntungkan lantaran dapat mengetahui seberapa banyak turis-turis mancanegara yang berbelanja di Indonesia.
"Sekarang kan (turis berbelanja) tidak tercatat. Tapi kalau lewat QRIS tercatat, berapa sih teman-teman turis yang berbelanja lewat QRIS," terangnya.
(zlf/zlf)