Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim S.H Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak S.H pengganti dari Notaris Imas Fatimah S.H.
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Semula hanya terdiri dari 9 manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut diketahui juga, dalam perjalanannya, Asabri punya catatan hitam. Pada tahun 1995, dana Asabri 'dibobol' dan mengakibatkan kerugian negara Rp 410 miliar.
Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjajaja ke pesakitan.
"Orang yang salah enggak ditangkap, orang yang enggak salah malah ditangkap," kata Subarda saat akan dieksekusi 2009 lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.
(ara/ara)