Kini Asabri diduga terlibat kasus korupsi hingga Rp 10 triliun. Lantas, bagaimana kelanjutan rencana peleburan tersebut?
"Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada, kita ikuti saja," kata Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Agus Susanto usai menghadiri acara SIAPP82 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," imbuh Agus.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, peleburan ini harus dipercepat. Ia menilai, peleburan ini dapat menyelamatkan Asabri dari dugaan kasus yang dapat merugikan perusahaan dan juga negara.
"Ke depan, harus kita pikirkan solusi, kita ingat Asabri dan Taspen itu ada di dalam program peta jalan atau road map untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, dengan kasus [Asabri] ini, kita harus kaji kembali, road map itu perlu kita kembali lihat lebih cepat road map yang semula 2029, dipercepat untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Irvan dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).
Namun, jika berkaca pada peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostem) dan PT Askes (Persero) yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 lalu, peleburan itu tidak melalui likuidasi terlebih dahulu.
"Astek atau Jamsostek dan Askes saat masuk ke BPJS Ketenagakerjaan ( dan BPJS Kesehatan) itu tak melalui likuidasi, tapi langsung masuk dari statusnya PT ke wali amanat, demikian pula kita lihat apakah perlu ada pintu darurat untuk Asabri masuk BPJS," urainya.
Sehingga, Irvan menuturkan perlu adanya kajian ulang dalam proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJamsostek ke depannya.
"Namun sekali lagi perlu kajian, karena ada sejumlah dana (Asabri) yang harus dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ketika harus ditransformasi," tandas Irvan.
(ang/ang)