Leasing Dilarang Tarik Sepihak, 'Mata Elang' bakal Pensiun?

Leasing Dilarang Tarik Sepihak, 'Mata Elang' bakal Pensiun?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 09:30 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo

Hormati Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan langkah MK mengeluarkan putusan ini dilakukan harus dengan dasar bukti wanprestasi dan bukti cedera janji.

"Jadi memang harus ada pembuktian wanprestasi dan cidera janji," kata Suwandi saat dihubungi detikcom, Selasa (14/1/2020).

Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.

Dalam perjanjian ini biasanya juga dimuat aturan terkait eksekusi penarikan aset jika terjadi pembayaran yang macet. "Sebelum eksekusi, kita (perusahaan pembiayaan) memberikan surat peringatan 1, 2 sampai 3 ke nasabah itu yang penting," imbuh dia.

Dia menjelaskan, perusahaan tak mungkin melakukan penarikan aset jika memang tak ada kesalahan dan tidak sesuai perjanjian.

Lebih dari itu, Suwandi menilai, MK tak bisa memutuskan agar semua eksekusi harus dibawa ke pengadilan. Dia mengatakan ada kasus-kasus tertentu yang memang bisa dilakukan pihak leasing untuk melakukan penarikan tanpa harus lewat pengadilan.

"(Contoh) Ke nasabah yang nggak ada dan unitnya nggak ada, (itu) cedera janji terang terangan (kita pakai) Pasal 36 UU Fidusia. (Lalu) Kalau nasabah dari awal pakai KTP palsu, KK palsu, istrinya palsu, itu nggak usah bicara dari awal menipu Pasal 35 data palsu penjara 5 tahun," katanya.


Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/dna)

Hide Ads