Selain fintech ilegal, satgas juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut ada 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
"Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung," kata Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.