Berikut tuntutan para nasabah yang dilayangkan kepada OJK:
"Tuntutan kami adalah, bersama ini kami korban gagal bayar polis bancassurance Jiwasraya mendesak dan menuntut OJK RI untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar dengan mekanisme dan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus, tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di Republik Indonesia," bunyi tuntutan nasabah dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapat diketahui, para nasabah pagi ini mendatangi gedung Soemitro Djojohadikusumo yang menjadi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat. Kehadiran para nasabah ini sebagai upaya mendapatkan dana polis yang masih nyangkut karena gagal bayar.
Salah satu nasabah, Haresh Nandwani mengatakan jumlah nasabah yang akan diterima oleh pihak OJK sebanyak 20 orang. Pertemuan tersebut bersifat tertutup.
"Undangan untuk 20 orang, yang akan hadir pasti lebih dari itu," kata Haresh kepada detikcom, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kehadiran para nasabah ini merupakan tindak lanjut dari surat nomor: 2201/KAJ/2020 yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada saat itu, para nasabah bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan dan OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)