Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan PT Taspen (Persero) menolak mengalihkan program pembayaran pensiun PNS dan pejabat negara ke BP Jamsostek sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro penolakan tersebut tercatat dalam roadmap alias peta jalan yang dibuat pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat UU tersebut.
"Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," kata Indra di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengaku sejauh ini Taspen merupakan perusahaan yang mengisi poin-poin dari roadmap yang dibuat oleh pemerintah. Hanya saja, dalam poin-poin tersebut Taspen menolak programnya dialihkan ke BP Jamsostek.
Sedangkan untuk Asabri, Indra mengaku belum mengetahui secara pasti menolak atau tidak. Meskipun ada beberapa purnawirawan TNI dan Polri yang ikut menggugat UU BPJS.
UU BPJS saat ini digugat oleh pensiunan PNS dan mantan pejabat negara. Salah satu gugatannya adalah menolak pengalihan dana pensiun ke BP Jamsostek. Padahal, kata Indra yang dipindahkan hanya program yang sejalan dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Taspen saya bilang menolak karena sudah baca roadmap yang udah mereka bikin. Tapi kalau Asabri, belum baca roadmap-nya. Namun demikian, memang ada gugatan dari para pemohon, dari purnawirawan TNI, Polri. Ada gugatan terpisah," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan peta jalan yang dibuat Taspen sangat jauh dari amanat UU BPJS.
"Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," kata Timboel.
Taspen dan Asabri Tetap Jadi BUMN
DJSN memastikan status PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) tetap sebagai BUMN usai menjalankan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Indra mengatakan dua perusahaan tersebut tetap menyandang pelat merah karena dalam UU BPJS hanya menyuruh mengalihkan program yang sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Bisa tetap BUMN, karena nggak ada klausul yang menyuruh membubarkan mereka, melebur," kata Indra.
Sesuai amanat, proses peralihan paling lambat dilakukan sampai 2029. Adapun program yang akan dialihkan dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek adalah pembayaraan pensiun dan tabungan hari tua (THT). Kedua program itu sesuai dengan SJSN.
Indra mengungkapkan kedua BUMN ini pun tetap menjalankan bisnisnya masing-masing sesuai program yang tidak bersinggungan dengan SJSN.
"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi taspen tidak kehilangan core bisnisnya," ujarnya.
"Iya intinya tidak ada pasal di UU BPJS yang menyatakan pembubaran, peleburan, pengalihan kelembagaan, tidak ada," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan peralihan beberapa program di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek tidak boleh sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan. Dia bilang, program yang akan dialihkan ke BP Jamsostek adalah terkait dengan tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun yang sesuai dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Kalau ada kekhawatiran pegawai Taspen dan Asabri mau dibagaimanakan, tidak boleh mem-PHK yang ada di Taspen dan Asabri," kata Sri di Jakarta, Jumat (21/2/2020).