Lebih lanjut Sri Mulyani meluruskan keputusan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR.
Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2020.
"Waktu itu pemahaman kita semua Komisi IX dan Komisi XI dan pemerintah untuk memperbaiki data itu sesuai temuan BPKP itu. Kami ingin melaporkan di forum ini bahwa Kemensos pada tanggal 26 November 2019 sudah meng-address isu 27,443 juta ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran," jelasnya.
"Jadi kami masih sangat memenuhi dan mengikuti kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI. Ini kami ingin sampaikan saja pak Muhaimin, supaya ini jangan masalah seolah-olah pemerintah tidak melakukan apa yang sudah disampaikan dan kemudian membuat Perpres. Ini untuk meluruskan karena penting sekali," tambahnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak akan Turun! |
(das/hns)