Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector

Terpopuler Sepekan

Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2020 20:30 WIB
Pelaporan seorang driver ojek online (ojol) di Sleman berinisial LA (29) ke polisi terkait kasus pengeroyokan berbuntut panjang.
Foto: Jauh Hari Wawan S

Menurut keterangan OJK, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.

Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut beberapa hal penting ini wajib diikuti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

ADVERTISEMENT

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Debt collector dilarang tarik kendaraan?



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads