Meski tak dipukul rata berlaku bagi semua pihak, OJK tetap melarang keras debt collector melakukan tindakan menagih utang. Debt collector diminta untuk menghentikan sementara aksi menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.
Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, jangan pura-pura diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya. Karena kalau diam atau menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," bunyi keterangan OJK.
OJK juga saat ini tengah menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
Jika hal itu terjadi, OJK menyarankan agar debitur menyampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)