Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 07:02 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

Menurut Iqbal, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi Putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads