Mau Ajukan Keringanan Cicilan? Ini Cara & Waktu Prosesnya

Mau Ajukan Keringanan Cicilan? Ini Cara & Waktu Prosesnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 04 Apr 2020 09:00 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)
Jakarta -

Perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) telah mengumumkan untuk memberikan keringanan pada nasabah yang usahanya terdampak Covid 19. Dalam penawaran tersebut, nasabah akan mendapatkan keringanan perpanjangan tenor atau penundaan pembayaran cicilan.

Nasabah akan diminta untuk mengisi formulir yang ada di website perusahaan. Kemudian setelah diisi secara lengkap, nasabah harus menunggu beberapa waktu untuk proses analisis dan penilaian.

Bagaimana cara dan berapa lama prosesnya? Mengutip situs resmi OJK, salah satu perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan jika perseroan menawarkan restrukturisasi atau keringanan yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus Corona.

Jenis keringanan yang diberikan adalah perubahan tanggal jatuh tempo dan penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor.


Konsumen harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs perusahaan, melengkapi syarat seperti scan foto KTP dan dokumen identitas lainnya serta bukti pekerjaan yang terdampak Covid-19.

Setelah itu konsumen diminta mengembalikan persyaratan melalui email pribadi ke email perusahaan dengan subjek Permohonan Kebijakan Angsuran.

"Tanggapan atas permohonan restrukturisasi atau keringanan ini akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah pengajuan diterima," tulis pengumuman tersebut.

Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan masih dalam penguasaan konsumen sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk konsumen yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Bagaimana untuk nasabah leasing lainnya seperti WOM Finance? Langsung klik halaman selanjutnya.



Kemudian untuk WOM Finance juga menawarkan keringanan. Dengan syarat, konsumen aktif dengan minimal 3 kali bayar dan Past Due 60 hari terhitung 31 Maret 2020.

Segmen usaha yang terdampak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Lalu konsumen kehilangan kemampuan membayar akibat pandemi baik secara langsung maupun tidak langsung seperti penurunan omset yang signifikan, penjualan turun hingga kehilangan pekerjaan.

Jenis restrukturisasi yang ditawarkan adalah perpanjangan dari sisa tenor kontrak hingga maksimal 12 bulan dengan tujuan agar angsuran lebih ringan. Kemudian penundaan pembayaran pokok utang hingga 12 bulan (hanya bayar proporsi bunga).


Konsumen diminta mengisi formulir secara lengkap dan benar di website perusahaan. Tanggapan akan diinformasikan 3 x 24 jam hari kerja sejak diterima.

"WOM Finance akan menghubungi konsumen melalui sambungan telepon, email atau aplikasi whatsApp. Pastikan yang dicantumkan dapat kami hubungi," jelasnya.

Pengin tahu jumlah nasabah yang sudah mengajukan keringanan cicilan? Langsung klik halaman selanjutnya.



Salah satu perusahaan pembiayaan, BCA Finance menyebut sudah ada ribuan permohonan yang masuk.

"Sampai kemarin permohonan yang masuk sudah ada sekitar 4.000," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).

Dia mengungkapkan saat ini tim BCA Finance sedang melakukan proses verifikasi data dan secepatnya akan ditentukan siapa yang berhak menerima keringanan dan skema apa yang digunakan.

"Itu data secara nasional, untuk data per wilayah masih kami hitung," imbuh dia.

Dari aturan BCA Finance, cara pengajuan keringanan untuk debitur tidak perlu datang ke kantor dan diminta mengisi serta menandatangani formulir yang diunduh di website BCA Finance.

Kemudian formulir dikirimkan kembali dengan melampirkan foro E-KTP debitur, swafoto bersama kendaraan dengan terlihat nomor polisi kendaraan, foto STNK tahunan dan lima tahunan, surat keterangan dari tempat kerja bahwa debitur terdampak Covid 19, foto tempat usaha untuk debitur non karyawan dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk persetujuan permohonan restrukturisasi keringanan ini akan diinformasikan melalui email.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan saat ini Bank Mandiri juga sedang melayani dan verifikasi permohonan relaksasi kredit.

"Sudah ada (permohonan yang masuk). Saat ini kita aktif berkomunikasi dengan para debitur," jelas dia.

Sebelumnya Bank Mandiri telah mengeluarkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak virus Corona.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads