Corona Lagi Merajalela, Bayar Zakat Online Saja

Corona Lagi Merajalela, Bayar Zakat Online Saja

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 04:00 WIB
zakat fitrah
Ilustrasi/Foto: iStock

Biasanya kewajiban ini dilakukan secara tatap muka dan dibayarkan di akhir bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan saat ini berbeda lantaran adanya virus Corona, proses pembayaran zakat tidak bisa dilakukan tatap muka. Namun tidak perlu khawatir, Arifin mengatakan proses pembayaran zakat bisa dilakukan secara digital atau online.

Dia meyakinkan proses pembayaran zakat secara digital tetap sah atau sama seperti saat tatap muka. Sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkhawatirkan prosesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah," kata Arifin.

Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan proses pembayaran zakat via digital sama hukumnya seperti tatap muka. Sebab, sebelum melakukan proses tersebut ada bacaan niat yang harus dibaca oleh calon muzaki.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Hafiza para masyarakat yang membayar akan mendapat notifikasi dan bukti setor melalui pesan singkat atau e-mail.

"Dan Baznas akan kirimkan email berisi doa menerima zakat juga, yang biasanya dibacakan saat tatap muka," jelasnya.

Ada beberapa metode pembayaran zakat digital, pertama melalui www.baznas.go.id/bayarzakat. Kedua melalui crowdfunding seperti kitabisa, Benihbaik, Wecare, Peduli Sehat, Waktumu Hijrah. Ketiga, melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Elevenia, Blibli, Jdid. Keempat, melalui payment point seperti mcash, gobills, dan lainnya. Kelima, bisa melalui aplikasi seperti jenius, tamasia, e-salaam, dan lainnya. Keenam bisa melalui fintech dan QRIS seperti OVO, Gopay, LinkAja.



Simak Video "Semua Serba Digital, Zakat Fitrah Emang Bisa?"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads