Para nasabah atau anggota dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) kemarin diundang Komisi VI DPR untuk melakukan rapat dengan pendapat. Mereka mencurahkan keluh kesahnya.
Rapat dibuka dengan penjelasan dari pihak nasabah ISP. Salah satu nasabah menjelaskan kronologi gagal bayar ISP. Awalnya pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. Namun saat itu hanya menimpa beberapa nasabah dalam lingkup yang kecil.
Kemudian pada 10-12 Februari, manajemen ISP masih mengadakan acara perayaan Imlek di Sun City, Jakarta dengan mengundang para nasabah. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Lalu pada 24 Februari 2020 beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal aum.
Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.
Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.
Setelah menjelaskan kronologi itu, mereka mulai mengungkap 'keborokan' koperasi ISP.
Salah satu nasabah ISP, Rendy mengungkapkan siasat ISP terhadap anggotanya. Sebagai pihak yang menaruh dana di koperasi mereka seharusnya disebut sebagai anggota.
"Selama ini kita dianggapnya nasabah, kita nggak tau keanggotaan koperasi. Jadi sama marketing kita hanya dianggap nasabah," kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
Rendy sadar dia seharusnya berstatus sebagai anggota koperasi. Tapi dia menemukan hal yang aneh dari ISP, para status anggotanya sengaja dibuat abu-abu.
"Setelah saya pelajari saya menemukan bahwa keanggotaan koperasi kita ini dibuat abu-abu, calon anggota yang tak kunjung jadi anggota," tuturnya.
Dia menyadari, ternyata dalam aturan ISP untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal itu tidak diberitahukan kepada para anggotanya.
"Karena dalam anggaran dasar rumah tangga menyebutkan bahwa ada simpanan wajib yang setiap bulan disetor Rp 20 juta setiap bulan dan simpanan pokok Rp 500 ribu, nah itu kita tidak diinformasikan," ungkapnya.
Dengan begitu, Rendy sadar bahwa dirinya tidak berstatus anggota koperasi lantaran tidak membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut.
Namun setelah kejadian gagal bayar mereka juga tidak disebut sebagai nasabah. Rendy merasa ada kesengajaan yang dibuat rancu terhadap status anggota ISP.
"Jadi kalau mengacu pada UU koperasi kita bukan anggota koperasi, kalau dibilang nasabah kemarin katanya koperasi tidak ada nasabah, jadi anggota. Jadi kami tidak ada kejelasan, menurut saya ini kebohongan publik," tegasnya.
Permasalahan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) akan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ISP tengah mempersiapkan mekanisme restrukturisasi utang.
Namun dalam proses itu, para anggota atau nasabah mencium adanya gelagat yang aneh. Pihak ISP menawarkan pengacara gratis untuk para anggota sebagai pihak lawannya.
"Oleh PKPU sudah dikabulkan penundaan pembayaran utang. Tapi yang kami sesalkan setelah pengadilan mengabulkan PKPU, dari pihak Indosurya menyediakan lawyer gratis untuk nasabah," kata salah satu Anggota ISP, Irvan.
Menurut Irvan hal itu sudah menyalahi aturan pengadilan PKPU. Selain itu dia menilai memberikan jasa pengacara gratis merupakan siasat dari pihak ISP untuk memuluskan penawaran skema restrukturisasi utang nantinya.
"Mereka akan bisa menentukan dicicilnya berapa lama, karena kan lawyer-nya dari mereka juga," tambahnya.
Irvan menambahkan, saat ini para anggota terutama yang sudah lanjut usia dan memiliki keterbatasan keuangan terpaksa memilih pengacara gratis yang disediakan ISP.
PKPU ISP ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) dituding melakukan berbagai siasat untuk menjaring masyarakat yang mau menempatkan uangnya. Bahkan mereka menyarukan produknya seperti deposito guna menarik nasabah.
ISP sendiri didirikan sebagai koperasi simpan pinjam, namun target nasabahnya kelas menengah ke atas. Sehingga mereka menawarkan bunga yang tinggi seperti produk perusahaan keuangan.
"Jadi yang bikin kami tertarik sebenarnya selain bunga mereka juga menunjukan adanya (izin) OJK, LPS, jadi benar-benar kita melihatnya ini bukan koperasi tapi perusahaan finance," kata salah satu anggota ISP, Irvan.
Menurutnya, koperasi ISP menggunakan siasat dengan merekrut banyak marketing dari perbankan. Dengan begitu banyak nasabah deposito perbankan yang bisa digaet.
"Indosurya ini sangat pintar, pertama mereka merekrut marketing dari bank yang megang deposito. Jadi beberapa marketing dari bank keluar dan masuk ke Indosurya. Nasabah dari bank mereka tarik semua ke sana," tuturnya.
Irvan sendiri mengaku dari awal mengira ISP merupakan perusahaan keuangan bukan koperasi simpan pinjam. Sebab kertas penawaran produk investasinya dibuat mirip dengan deposito bank.
"Perjanjiannya benar-benar kertas deposito seperti layaknya bank. Jadi tidak ada yang membedakan antara koperasi simpan pinjam dan bank karena sistemnya sama persis," ucapnya.
Irvan sudah 7 tahun menjadi anggota koperasi ISP. Dia sendiri mengaku baru tahu ternyata ISP adalah koperasi simpan pinjam.
"Selama ini kita tidak pernah tahu bahwa ini bentuk koperasi, saya sudah 7 tahun tidak tahu ini koperasi. Terus terang saya baru tahu ini bentuknya koperasi baru setelah ada kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan ISP sendiri memiliki sederet produk funding. Menurut data toolkit funding ISP, ada 11 produk funding yang terdiri dari 8 produk bersifat tabungan dan 3 produk bersifat deposito berjangka.
Ambil contoh salah satu produk bersifat deposito berjangka milik ISP yang bernama Simpanan Berjangka. Produk ini menawarkan investasi dengan minimal penempatan dana Rp 50 juta, sama dengan rata-rata deposito berjangka perbankan.