Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Airlangga menjelaskan, iuran untuk kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ara)